Hampir 2 Kg Sabu Dimusnahkan di Banda Aceh, Kurir Dibayar Rp40 Juta Terancam Hukuman Berat
Aceh Kriminal NarkotikaBANDA ACEH — Polresta Banda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.927,60 gram atau hampir 2 kilogram, Kamis (16/4/2026).
Pemusnahan dilakukan bersama Kejari Aceh Besar serta petugas keamanan Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda di Meuligoe Rastra Sewakottama Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatresnarkoba AKP Muhammad Jabir menyampaikan, pemusnahan dilakukan setelah adanya penetapan status penyitaan dari pihak kejaksaan.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkotika jenis sabu dengan berat hampir dua kilogram,” ujar Jabir.
Barang Bukti Positif Narkotika Golongan I
Sebelum dimusnahkan, barang bukti telah melalui uji Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan dan dinyatakan mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam narkotika golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Sebanyak 44,40 gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, sementara sisanya dimusnahkan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu menggunakan alkohol, kemudian dihancurkan dan dibuang ke dalam septic tank, disaksikan oleh pihak terkait.
Terungkap dari Penangkapan di Bandara
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial NF alias SN, warga Pidie, di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar.
Petugas keamanan bandara (Avsec) menemukan bungkusan mencurigakan di dalam koper pelaku saat pemeriksaan sebelum keberangkatan ke Jakarta. Setelah diperiksa, paket tersebut diketahui berisi sabu.
Kurir Dibayar Rp40 Juta, Jaringan Masih Dikembangkan
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku berperan sebagai kurir dan dijanjikan imbalan sebesar Rp40 juta. Ia juga mengaku telah beberapa kali melakukan pengiriman narkotika ke sejumlah daerah di Indonesia.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika. Ia terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara jangka panjang hingga hukuman mati sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasatresnarkoba mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Kerahasiaan pelapor akan kami jamin,” kata Jabir.
