Pelaku Curas di Banda Aceh Akhirnya Terbongkar! Tim Gabungan Polisi Bekuk Buronan di Sukaramai
Aceh NasionalBanda Aceh – Setelah berbulan-bulan menjadi buronan, seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Banda Aceh akhirnya berhasil ditangkap. Tim gabungan kepolisian mendatangi sebuah rumah di Gampong Sukaramai, Baiturrahman, dan membekuk tersangka berinisial RS (35) pada Kamis malam (22/1/2026).
Detail Kronologi Kejahatan Curas di Baiturrahman
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Endang Sulastri, membeberkan kronologi kejadian. Aksi curas ini terjadi pada Kamis, 25 September 2025, di sekitar Jembatan Gampong Ateuk Jawo, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Korban, Asti (37), warga Darul Imarah Aceh Besar, sedang melintas sendirian menggunakan sepeda motor dari arah Lampeunerut menuju Neusu Aceh pada malam hari. Tiba-tiba, dua orang pelaku mendekat dan merampas tas selempangnya secara paksa.
“Korban terjatuh dan mengalami luka di wajah akibat aksi brutal tersebut. Pelaku kemudian kabur membawa tas berisi handphone, uang tunai, kartu ATM, dan surat-surat penting,” jelas AKP Endang.
Proses Pengungkapan dan Penangkapan Buronan di Banda Aceh
Setelah laporan masuk ke SPKT Polsek Baiturrahman, penyelidikan intensif dilakukan. Pelaku, RS, diketahui kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran.
“Prosesnya tidak mudah, namun kerja sama tim gabungan yang solid dari Polsek Baiturrahman, Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh, dan Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh membuahkan hasil,” ungkap AKP Endang.
Berdasarkan informasi dan penyelidikan, tim akhirnya menggrebek rumah persembunyian RS di Sukaramai, Banda Aceh, pada pukul 21.30 WIB.
Pengakuan Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamankan
Dalam pemeriksaan, RS mengaku telah menjual handphone korban seharga Rp500 ribu melalui seorang perantara. Tim polisi kemudian berhasil menyita kembali barang bukti handphone tersebut di Gampong Punge Blang Cut, Banda Aceh.
“Ini adalah bukti komitmen kami memberantas kejahatan curas dan menciptakan keamanan di wilayah Kota Banda Aceh,” tegas Kapolsek Baiturrahman.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku Curas
Saat ini, RS telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Baiturrahman. Pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf c dan d KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam hukuman 9 hingga 12 tahun penjara.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus rasa aman bagi masyarakat Banda Aceh. Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi curas ini.
-----------------------------------------------
Pencurian dengan Kekerasan, Curas Banda Aceh, Penangkapan Buronan, Kejahatan Banda Aceh, Polresta Banda Aceh, Polsek Baiturrahman, Kronologi Curas, Gampong Sukaramai, Pasal 479 KUHP, Berita Aceh Terkini.
