Pemerintah Siapkan Beras SPHP 2 Kg, Perluas Akses Pangan bagi Masyarakat Kecil
Beras SPHP EkonomiJAKARTA — Pemerintah berencana menghadirkan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dalam kemasan 2 kilogram (kg) sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap pangan terjangkau. Kebijakan ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini cenderung membeli beras dalam jumlah kecil.
Selama ini, beras SPHP yang disalurkan melalui Perum Bulog tersedia dalam kemasan 5 kg. Namun, dinamika di lapangan menunjukkan masih banyak masyarakat yang hanya mampu membeli beras dalam kisaran 1 hingga 2 kg, terutama di pasar tradisional.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), I Gusti Ketut Astawa, menilai penyediaan kemasan 2 kg akan memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat dalam mengakses beras bersubsidi.
“Kalau kita melihat di pasar, memang masih ada masyarakat yang membeli beras dalam jumlah kecil, sekitar satu sampai dua kilogram. Karena itu, kemasan 2 kilogram menjadi relevan,” ujar Ketut di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Ia menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Penguatan Skema Distribusi dan Subsidi
Ketentuan mengenai variasi kemasan beras SPHP telah diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 34 Tahun 2026. Dalam beleid tersebut, Perum Bulog diperkenankan menyalurkan beras SPHP dalam dua jenis kemasan, yakni 5 kg dan 2 kg.
Sementara itu, kemasan 50 kg tetap dialokasikan secara khusus bagi wilayah tertentu seperti Maluku, Papua, serta daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan (3TP). Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi geografis dan distribusi logistik di wilayah tersebut.
Pemerintah juga menetapkan batas maksimal pembelian beras SPHP di tingkat konsumen. Untuk kemasan 5 kg, masyarakat dapat membeli hingga lima kemasan, sedangkan untuk kemasan 2 kg dibatasi maksimal dua kemasan. Beras SPHP yang telah dibeli tidak diperkenankan untuk
diperjualbelikan kembali karena mengandung unsur subsidi negara.
Menjaga Stabilitas Harga dan Inflasi
Program beras SPHP merupakan salah satu instrumen utama pemerintah dalam menjaga stabilitas harga pangan. Pada 2026, program ini ditargetkan mampu menyalurkan hingga 828 ribu ton beras dengan dukungan anggaran subsidi sebesar Rp4,97 triliun.
Distribusi beras SPHP difokuskan pada daerah non-sentra produksi padi serta wilayah yang tidak sedang mengalami panen raya. Langkah ini ditempuh untuk menjaga keseimbangan pasar sekaligus melindungi harga gabah petani agar tidak jatuh di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP).
Data Badan Pangan Nasional mencatat, hingga 7 April 2026, realisasi penyaluran beras SPHP telah mencapai 82,8 juta kilogram. Capaian ini turut berkontribusi dalam menjaga inflasi beras tetap terkendali.
Berdasarkan data terbaru, inflasi beras secara bulanan pada Maret 2026 tercatat sebesar 0,65 persen, sementara inflasi tahunan berada di level 3,71 persen. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya yang sempat mengalami lonjakan signifikan.
Respons terhadap Kebutuhan Masyarakat
Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa kebijakan penyediaan kemasan 2 kg merupakan respons atas kebutuhan nyata masyarakat.
“Kalau masyarakat membutuhkan, pemerintah harus hadir. Ukuran kemasan bisa disesuaikan, yang penting kebutuhan rakyat terpenuhi,” ujarnya.
Dengan adanya variasi kemasan ini, pemerintah berharap distribusi beras SPHP semakin tepat sasaran serta mampu memperkuat ketahanan pangan nasional, khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
