Syech Muharram Soroti Peran MoU Helsinki di Tengah Revisi UUPA



BANDA ACEH  — Di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Bupati Aceh Besar Muharram Idris atau Syech Muharram menyampaikan ajakan agar peran para pihak dalam MoU Helsinki dihadirkan kembali, supaya perdamaian Aceh tetap terjaga dan seluruh kesepakatan bisa diselesaikan dengan baik.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam pertemuan Badan Legislasi DPR RI dengan Pemerintah Aceh terkait perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang berlangsung di Anjong Mon Mata, Kompleks Pendopo Gubernur Aceh di Banda Aceh, Kamis (16/4/2026).

Pertemuan itu turut dihadiri delegasi Baleg yang dipimpin Ahmad Doli Kurnia Tandjung, anggota DPR Aceh, para bupati dan wali kota, serta tokoh masyarakat.

Dalam forum tersebut, Syech Muharram menyoroti semakin kaburnya peran para pihak dalam MoU Helsinki, yakni Pemerintah Indonesia dan GAM yang seharusnya tetap bertanggung jawab hingga seluruh isi perjanjian terimplementasi secara utuh.

“Perdamaian ini seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati dan menghargai antara kedua belah pihak. Karena itu para pihak perlu dihadirkan kembali agar jika ada kendala atau hal yang belum tercapai, dapat terus dirundingkan,” tegasnya.

Ia juga berharap kepada DPR RI, Pemerintah Aceh, serta DPR Aceh agar revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 bisa membantu menuntaskan poin- poin dalam MoU Helsinki yang masih belum selesai.

“Harapan kami melalui revisi UUPA ini dan seluruh butir dalam MoU Helsinki yang belum selesai dapat dibahas dengan baik sehingga tidak ada lagi persoalan yang tertinggal antara Aceh dan Pemerintah Indonesia,” ujarnya.

Mualem Dorong Dana Otsus Naik 2,5 Persen

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menegaskan pentingnya peningkatan dana otonomi khusus (Otsus).


Ia mengusulkan agar besaran dana Otsus Aceh ditingkatkan menjadi 2,5 persen, dari saat ini sebesar 1 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.


Menurutnya, tambahan anggaran tersebut sangat dibutuhkan untuk pemulihan pascabencana yang melanda Aceh pada akhir 2025.

“Supaya dana Otsus ini bisa terealisasi sesuai harapan, yaitu 2,5 persen, untuk rehabilitasi pascabencana,” ujar Mualem.


Saat ini, skema dana Otsus Aceh akan berakhir pada 2027, sehingga pemerintah daerah mendorong adanya penyesuaian kebijakan ke depan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak