"Tim Rimueng Koetaradja Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang pria yang diduga mencuri uang tunai Rp15 juta dari sebuah kios kelontong. Pelaku diamankan saat patroli malam di kawasan Simpang Keudah dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Banda Aceh".
ACEHMEDIACENTER.COM | BANDA ACEH — Tim Rimueng Koetaradja atau Unit Reaksi Cepat Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang pria berinisial MI (26), warga Kabupaten Bireuen, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian uang tunai di sebuah kios kelontong.
Pelaku diamankan saat petugas melaksanakan patroli malam di wilayah hukum Polresta Banda Aceh pada Jumat (5/6/2026) dini hari.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang kehilangan uang tunai sebesar Rp15 juta di kios miliknya.
Kasus pencurian itu menimpa Sayuthi (25), warga Gampong Neuheun, Kabupaten Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 02.30 WIB setelah salah seorang karyawan kios melaporkan adanya dugaan pencurian kepada korban.
“Korban mengetahui adanya pencurian di kios miliknya setelah menerima laporan dari salah satu karyawannya. Korban kemudian langsung menuju lokasi untuk memastikan informasi tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui uang tunai sebesar Rp15 juta yang disimpan di salah satu tempat di dalam kios telah hilang,” ujar Kompol Dizha.
Setelah memastikan uang tersebut hilang, korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Menerima laporan tersebut, Tim Rimueng Koetaradja Polresta Banda Aceh langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti di lokasi kejadian.
Petugas kemudian meningkatkan patroli dan melakukan pencarian terhadap pelaku berdasarkan hasil penyelidikan awal.
Upaya tersebut membuahkan hasil ketika petugas menemukan seorang pria yang diduga sebagai pelaku berada di kawasan Simpang Keudah, Banda Aceh.
Tanpa menunggu lama, petugas langsung mengamankan terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kecepatan respons Tim Rimueng Koetaradja dalam menangani laporan masyarakat kembali menunjukkan komitmen Polresta Banda Aceh dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polisi Amankan Dua Ponsel dan Sisa Uang Hasil Curian
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan petugas menyita dua unit telepon seluler dari tangan terduga pelaku.
Kedua telepon seluler tersebut masing-masing berjenis Oppo A31 dan Realme C31.
“Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan dua unit telepon seluler, masing-masing merek Oppo A31 dan Realme C31. Salah satu telepon seluler tersebut diketahui dibeli menggunakan uang hasil pencurian milik korban. Selain itu, petugas juga menyita sisa uang hasil pencurian sebesar Rp277 ribu,” kata Kompol Dizha.
Barang bukti tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Saat ini, MI masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Penyidik terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh rangkaian tindak pidana dapat diungkap secara menyeluruh.
Polresta Banda Aceh juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
“Kasus ini masih terus didalami guna melengkapi berkas perkara dan proses penyidikan,” pungkas Kompol Dizha.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan bahwa aparat kepolisian akan bertindak cepat dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan warga.
