Disdukcapil Banda Aceh Tetap Buka Saat Libur Nasional 14-15 Mei 2026, Ini Jam Pelayanannya

Disdukcapil Banda Aceh tetap membuka layanan administrasi kependudukan pada libur nasional 14-15 Mei 2026
Disdukcapil Banda Aceh tetap membuka layanan administrasi kependudukan pada libur nasional 14-15 Mei 2026

ACEHMEDIACENTER.COMBANDA ACEH — Kabar baik bagi masyarakat Kota Banda Aceh yang membutuhkan layanan administrasi kependudukan saat libur nasional dan cuti bersama. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap dibuka pada tanggal 14 dan 15 Mei 2026.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan kebutuhan masyarakat terhadap dokumen kependudukan tetap terpenuhi meskipun berada di masa libur nasional dan cuti bersama.

Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sistem pelayanan khusus dengan mekanisme piket bagi aparatur sipil negara (ASN) agar layanan tetap berjalan optimal.

“Disdukcapil Kota Banda Aceh tetap membuka layanan pada tanggal 14 dan 15 Mei 2026. Untuk jam pelayanannya akan dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB di Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh. Kami akan menugaskan ASN secara bergiliran atau piket agar pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Heru, Rabu (13/5/2026).

Disdukcapil Banda Aceh Pastikan Pelayanan Tetap Optimal Saat Libur

Menurut Heru, pelayanan administrasi kependudukan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak bisa dihentikan hanya karena momentum hari libur.

Pasalnya, berbagai dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, kartu keluarga, akta kelahiran, hingga dokumen pencatatan sipil lainnya sangat dibutuhkan masyarakat dalam berbagai urusan pelayanan publik.

Mulai dari pelayanan kesehatan, pendidikan, administrasi perbankan, hingga keperluan administrasi pemerintahan lainnya, semuanya memerlukan dokumen kependudukan yang valid dan aktif.

Karena itu, Disdukcapil Kota Banda Aceh berkomitmen memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses pelayanan secara mudah dan cepat meskipun di tengah libur nasional.

“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti hanya karena momentum libur nasional dan cuti bersama. Dokumen administrasi kependudukan menjadi kebutuhan penting yang sering kali dibutuhkan masyarakat dalam berbagai urusan pelayanan publik,” kata Heru.

BACA JUGA : Forum Suara Warga Jadi Bukti Komitmen Illiza

Agar pelayanan tetap berjalan lancar, Disdukcapil Banda Aceh menerapkan sistem piket bagi ASN secara bergiliran selama dua hari masa libur tersebut.

Dengan sistem itu, masyarakat tetap dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi kependudukan tanpa harus menunggu hingga hari kerja normal kembali dibuka.

Heru menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang responsif dan dekat dengan masyarakat.

“Kami ingin memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses pelayanan administrasi kependudukan kapanpun dibutuhkan. Karena dokumen kependudukan ini sangat penting dan menyangkut banyak kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut dengan baik, terutama bagi warga yang memiliki kebutuhan mendesak terkait dokumen kependudukan.

Tindak Lanjut Arahan Kemendagri

Heru menambahkan, pembukaan layanan Disdukcapil Banda Aceh pada 14 dan 15 Mei 2026 juga merupakan tindak lanjut dari surat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Surat tersebut mengatur agar pelayanan administrasi kependudukan tetap tersedia pada masa libur nasional dan cuti bersama guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan.

Kebijakan itu sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan.

Dengan tetap dibukanya layanan Disdukcapil selama masa libur, masyarakat diharapkan tidak mengalami kendala dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi yang bersifat mendesak.

Masyarakat Diimbau Datang Sesuai Jam Pelayanan

Disdukcapil Kota Banda Aceh juga mengimbau masyarakat yang ingin mengurus dokumen administrasi kependudukan agar datang sesuai jam pelayanan yang telah ditentukan.

Pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB di Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh.

Selain itu, masyarakat juga diminta menyiapkan seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan agar proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

Kebijakan membuka pelayanan saat libur nasional tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat karena dinilai sangat membantu, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja biasa.

Langkah Disdukcapil Banda Aceh ini juga menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih responsif, mudah diakses, dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat.

Kunjungi Juga Media Sosial Kami di : Facebook | Instagram

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak