ACEHMEDIACENTER.COM | JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif, penerimaan hasil pajak, serta kawasan hutan hasil penguasaan kembali negara di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat penegakan hukum, menertibkan pemanfaatan kawasan hutan, serta mengoptimalkan tata kelola sumber daya alam nasional.
Dalam kesempatan itu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan total penerimaan negara yang berhasil dihimpun mencapai Rp10,27 triliun.
Angka tersebut berasal dari hasil penertiban kawasan hutan, penerimaan pajak, hingga denda administratif yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.
Selain penerimaan negara, Satgas PKH juga melaporkan capaian besar dalam penguasaan kembali kawasan hutan sejak dibentuk pada Februari 2025.
Pada sektor perkebunan sawit, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.889.141,31 hektare.
Sementara pada sektor pertambangan, luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 12.371,58 hektare.
Capaian tersebut dinilai menjadi langkah strategis pemerintah dalam menyelamatkan aset negara sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal maupun tidak sesuai aturan.
Pemerintah juga menilai penertiban kawasan hutan sangat penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam yang lebih transparan.
Jutaan Hektare Lahan Diserahkan ke Kementerian dan BUMN
Dalam tahap ketujuh penertiban kawasan hutan, Satgas PKH menyerahkan lahan hasil penguasaan kembali kepada kementerian dan lembaga terkait.
Penyerahan dilakukan dari Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan, kemudian diteruskan kepada BPI Danantara dan PT Agrinas Palma Nusantara.
Total luas kawasan hutan yang diserahkan mencapai 2.373.171,75 hektare.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat pemanfaatan aset negara secara lebih tertib, produktif, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat luas.
Selain itu, pengelolaan kawasan hasil penertiban juga diharapkan dapat mendukung ketahanan pangan, energi, serta keberlanjutan pembangunan nasional.
Baca Juga : Bareskrim Polri dan BI Musnahkan Ratusan Ribu Uang Palsu
Dalam arahannya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Satgas PKH dan lembaga terkait yang terlibat dalam penyelamatan aset negara.
Menurut Presiden, penyerahan denda administratif dan kawasan hutan hasil penertiban bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kekayaan negara untuk kepentingan rakyat.
“Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Satgas PKH, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, PPATK, semuanya ini sekarang kita buktikan kepada rakyat bahwa kita bertekad untuk mengamankan dan menyelamatkan kekayaan negara,” ujar Presiden.
Prabowo juga menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara adil, tertib, dan berpihak kepada kepentingan nasional.
Pemerintah, kata dia, akan terus memperkuat pengawasan terhadap penguasaan lahan dan pemanfaatan kawasan hutan agar tidak merugikan negara maupun masyarakat.
Jaksa Agung: Bukti Nyata Penegakan Hukum
Senada dengan Presiden, ST Burhanuddin mengatakan bahwa kerja Satgas PKH merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan nasional.
Menurutnya, hasil penertiban yang berhasil dikumpulkan menjadi bukti konkret bahwa penegakan hukum mampu memberikan dampak besar terhadap penyelamatan aset negara.
“Tumpukan uang di depan ini bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kooperatif,” ujar Jaksa Agung.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan Satgas PKH tidak terlepas dari sinergi lintas lembaga, mulai dari Kejaksaan Agung, Kepolisian, TNI, BPKP, PPATK, hingga kementerian terkait.
Pemerintah menilai langkah penertiban kawasan hutan menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam nasional.
Selain menyelamatkan aset negara, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum, meningkatkan penerimaan negara, serta menjaga kelestarian lingkungan.
Penertiban kawasan hutan juga menjadi upaya pemerintah memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berharap praktik penguasaan lahan ilegal dan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan dapat diminimalkan di masa mendatang.
