ACEHMEDIACENTER.COM | JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Bank Indonesia (BI) dan unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) memusnahkan ratusan ribu lembar uang rupiah palsu dalam kegiatan konferensi pers dan seremonial pemusnahan di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Langkah tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman peredaran uang palsu yang dapat merugikan ekonomi dan menurunkan kepercayaan terhadap rupiah.
Dalam kegiatan itu, sebanyak 466.535 lembar uang rupiah palsu berbagai pecahan dimusnahkan menggunakan mesin pencacah agar tidak lagi menyerupai bentuk aslinya dan dipastikan tidak dapat beredar kembali di masyarakat.
Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Berantas Uang Palsu
Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa Polri akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan mata uang, mulai dari produksi, penyimpanan, hingga peredaran uang palsu.
Menurutnya, upaya pemberantasan uang palsu menunjukkan hasil positif dengan menurunnya rasio temuan uang palsu di Indonesia.
“Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan mata uang, mulai dari pembuatan, penyimpanan, hingga peredaran uang palsu. Sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, rasio temuan uang palsu terus menurun dari 4 ppm pada tahun 2025 menjadi 1 ppm pada April 2026,” ujar Nunung.
Ia menjelaskan, selama periode 2025 hingga April 2026, Bareskrim Polri bersama jajaran berhasil mengungkap 252 laporan polisi terkait kasus uang palsu.
Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil menangkap sebanyak 1.241 tersangka yang terlibat dalam jaringan pemalsuan dan peredaran uang palsu.
Selain itu, petugas juga menyita 137.005 lembar uang rupiah palsu serta 17.267 lembar uang dolar palsu sebagai barang bukti.
Ratusan Ribu Lembar Uang Palsu Dimusnahkan
Nunung menegaskan bahwa peredaran uang palsu bukan hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian nasional.
Menurutnya, maraknya uang palsu dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah apabila tidak ditangani secara serius.
“Uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang negara,” katanya.
Karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum, Bank Indonesia, dan seluruh unsur terkait dinilai sangat penting dalam memberantas peredaran uang palsu di Indonesia.
Pada kegiatan tersebut, uang palsu yang dimusnahkan mencapai 466.535 lembar berbagai pecahan rupiah.
Barang bukti tersebut merupakan hasil temuan perbankan melalui Bank Indonesia sejak tahun 2017 hingga November 2025.
Selanjutnya, uang palsu itu diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sesuai mekanisme penanganan non-yudisial.
Pemusnahan dilakukan setelah memperoleh izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Penetapan Nomor 01/PNBid/2026/PN Jakarta Pusat tertanggal 23 Januari 2026.
Dalam prosesnya, uang palsu dimusnahkan menggunakan mesin pencacah sehingga tidak lagi menyerupai bentuk asli dan dipastikan tidak bisa digunakan kembali.
Masyarakat Diminta Waspada terhadap Uang Palsu
Wakabareskrim Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat menerima uang tunai dalam aktivitas sehari-hari.
Ia meminta masyarakat segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu.
Menurutnya, pemalsuan uang merupakan tindak pidana serius yang memiliki ancaman hukuman berat.
“Pemalsuan uang merupakan kejahatan serius sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegas Nunung.
Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali mengatakan keberhasilan menekan peredaran uang palsu tidak terlepas dari sinergi antarinstansi serta penguatan teknologi pengamanan rupiah.
Menurutnya, kualitas bahan uang dan fitur keamanan pada rupiah saat ini semakin modern dan sulit dipalsukan.
Ia juga mengungkapkan bahwa kualitas uang rupiah Indonesia telah mendapatkan pengakuan internasional.
Seri uang emisi 2022 berhasil meraih penghargaan Best New Banknote Series pada IACA Currency Award 2023.
Selain itu, pecahan Rp50.000 emisi 2022 juga menempati peringkat kedua dunia sebagai uang kertas paling aman dan paling sulit dipalsukan pada November 2024.
Melalui kegiatan pemusnahan tersebut, Bareskrim Polri, Bank Indonesia, dan unsur Botasupal berharap masyarakat semakin waspada terhadap peredaran uang palsu dan aktif melaporkan jika menemukan uang yang diragukan keasliannya.
