Bea Cukai Aceh dan Aparat Gabungan Musnahkan 3.000 Batang Ganja di Aceh Utara
Aceh Aceh Utara Ladang Ganja“Pengungkapan dan pemusnahan ladang ganja ini merupakan wujud nyata sinergi antarinstansi dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kolaborasi seperti ini perlu terus diperkuat untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,”
ACEHMEDIACENTER.COM | LHOKSUKON – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh bersama aparat gabungan berhasil mengungkap dan memusnahkan sekitar 3.000 batang ganja yang ditemukan di tiga titik ladang seluas kurang lebih dua hektare di Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Operasi pemberantasan narkotika tersebut melibatkan Kanwil DJBC Aceh, KPPBC TMP C Lhokseumawe, Polres Lhokseumawe, Kodim 0103/Aceh Utara, serta BNN Kota Lhokseumawe.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus peredaran narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap oleh Polres Lhokseumawe.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Lhokseumawe, Muhammad Syah Putra, mengatakan kolaborasi antara berbagai instansi menjadi faktor penting dalam memerangi peredaran narkotika di Aceh.
Menurutnya, Aceh masih menjadi salah satu daerah yang rawan terhadap peredaran dan penyalahgunaan ganja sehingga dibutuhkan kerja sama yang kuat antara aparat penegak hukum.
“Pengungkapan dan pemusnahan ladang ganja ini merupakan wujud nyata sinergi antarinstansi dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kolaborasi seperti ini perlu terus diperkuat untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” ujar Muhammad Syah Putra, Jumat (19/6/2026).
Ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri, melainkan membutuhkan sinergi yang berkelanjutan.
Pengungkapan ladang ganja tersebut berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial I dan MH yang diduga sedang melakukan transaksi ganja kering.
Kedua tersangka diketahui memperjualbelikan ganja kering sebanyak dua kilogram dengan harga sekitar Rp800 ribu per kilogram.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya menemukan lokasi penanaman ganja di kawasan perbukitan Desa Teupin Rusep.
Penemuan tersebut menjadi salah satu pengungkapan besar dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Aceh Utara.
Sekitar 3.000 Batang Ganja Dimusnahkan di Lokasi
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan tiga titik ladang ganja yang tersebar di lahan seluas sekitar 20 ribu meter persegi atau setara dengan dua hektare.
Dari lokasi tersebut, tim gabungan mendapati sekitar 3.000 batang ganja yang diperkirakan dapat menghasilkan sekitar 45 kilogram ganja kering.
Untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran lebih lanjut, seluruh tanaman ganja yang ditemukan langsung dicabut dan dimusnahkan di lokasi.
Langkah tersebut dilakukan agar barang bukti tidak kembali dimanfaatkan oleh pelaku maupun pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Muhammad Syah Putra menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus mendukung upaya pemberantasan narkotika melalui penguatan koordinasi dan pertukaran informasi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Menurutnya, kerja sama yang telah terbangun selama ini sangat penting untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika.
“Sinergi yang terjalin selama ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana narkotika. Upaya pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama seluruh pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Melalui operasi terpadu ini, Bea Cukai Aceh bersama aparat gabungan menegaskan komitmennya dalam meningkatkan pengawasan dan pemberantasan narkotika di wilayah Aceh.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi muda.
Dengan pengungkapan dan pemusnahan ribuan batang ganja tersebut, pemerintah dan aparat penegak hukum berharap dapat menekan peredaran narkotika sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba.
Pemberantasan narkotika secara berkelanjutan diharapkan mampu menciptakan Aceh yang lebih aman dan mendukung terciptanya generasi muda yang sehat dan produktif.
Kunjungi Juga Media Sosial Kami di : Facebook | Instagram





